JAKARTA,KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 54 Tahun 2020 pada Selasa (12/5/2020). SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/ work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara ( ASN). Dikutip dari lembaran SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, masa pelakasanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal atau WFH diperpanjang hingga 29 Mei 2020. “Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” kata Tjahjo mengutip SE tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kerja dari Rumah ASN Kembali Diperpanjang hingga 29 Mei 2020”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/14480021/kerja-dari-rumah-asn-kembali-diperpanjang-hingga-29-mei-2020.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Bayu Galih